Kenali Ekonomi Syariah Yuk? (Part 1)
- cerdikmapan
- May 18, 2020
- 2 min read

CerdikMapan kembali mengadakan online class kembali, kali ini bertajuk “Konsep Dasar Ekonomi Syariah”. Narasumber yang hadir adalah Farah Ariyana, Staf Analis Pendalaman Pasar Keuangan Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tim CerdikMapan berkesempatan untuk membahas terkait posisi ekonomi dalam Islam yang berperan sebagai hubungan antara sesama manusia atau dikenal dengan istilah Muamalah. Konsep ekonomi dalam Islam juga muncul sama seperti konsep ekonomi pada umumnya, yakni muncul karena diawali dengan adanya kelangkaan. Prinsip ekonomi yang sangat ditekankan dalam Islam adalah kondisi yang berkecukupan, tidak lebih tidak kurang. Ekonomi Syariah dijadikan sebagai goal oriented discipline yang berdasar pada al-Quran dan Hadits, sesuai juga dengan Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah, yaitu menjaga iman, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ruang lingkup Ekonomi Syariah pada sektor riil termasuk industri halal dan pembangunan, sektor keuangan termasuk industri keuangan dan fiskal, seperti Sukuk. Juga sektor moneter termasuk Sukuk Bank Indonesia dan sektor sosial termasuk Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Ekonomi Syariah juga memiliki prinsip yang sejalan dengan Sustainable Development Goals y ang merupakan rencana aksi global yang disepakati berbagai negara di dunia juga sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga seharusnya Ekonomi Syariah dapat diterima oleh umum. Dengan bersumber pada al-Quran dan Hadits, ada beberapa hal yang dilarang dalam Ekonomi Syariah, seperti transaksi haram yang termasuk membeli DVD bajakan karena melanggar hak cipta, kemudian Islam juga melarang kita untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum termasuk kegiatan penimbunan masker yang sempat secara masif dilakukan oleh banyak pihak, juga Gharar dan Maysir karena menyebabkan excessive uncertainty,yang merugikan karena adanya underprice maupun overprice, juga menyebabkan zero sum game. Islam juga melarang adanya praktik Riba yang berarti tambahan manfaat atas utang piutang. Terdapat pula akad komersil yang sebenarnya mengatur segala hal yang terkait dengan kegiatan jual beli. Untuk kegiatan jual beli saham, Islam telah mengaturnya di akad komersil, yaitu menerima bagi hasil salah satu pemilik perusahaan, kita juga dapat melihat daftar efek syariah yang diunggah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat memilih perusahaan yang sudah diklasifikasikan berdasar industri dan komposisi pendapatan dari bunga. Islam juga menganjurkan bahwa ketika bertransaksi saham adalah dengan memiliki pemahaman yang baik tentang saham, juga memiliki pengukuran yang shahih karena, pergerakan harga adalah hal yang alami tetapi, risiko tidak akan berlebih jika memiliki pemahaman yang baik untuk melakukan transaksi. Namun untuk Forex, Islam tidak menganjurkannya jika digunakan hanya untuk keperluan spekulatif, tetapi jika untuk kebutuhan seperti untuk sekolah ke luar negeri diperbolehkan karena masih sesuai dengan prinsip ekonomi dalam Islam.
Kelas online ini ditutup dengan membahas beberapa hal yang sering ditanyakan terkait perbankan syariah. Dalam hal ini, masih ada perdebatan di antara beberapa ulama, untuk golongan ulama yang lebih berhati-hati menganjurkan kita untuk menghindari bunga, namun ada beberapa ulama yang meyakini bahwa bunga sudah diukur dengan situasi ekonomi transaksi. Untuk pedoman mengenai bunga dapat diakses dalam Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang Bunga sehingga, lebih baik berhati-hati dan mengikuti keputusan MUI yang juga sudah diberikan wewenang untuk memberi pendoma oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk umat Muslim dapat memastikan praktik Keuangan Syariah tetap sesuai dengan pedoman di masa
yang lalu adalah dengan melihat terlebih dahulu dalil-dalil yang ada di al-Quran, kemudian bisa diturunkan kepada Ijma atau kesepakatan para Nabi untuk kasus-kasus tertentu, juga bisa menggunakan Qiyas atau analogi antara apa yang terjadi saat zaman Nabi dahulu dengan kondisi saat ini.
Comments